Thursday, December 10, 2015

SUMBER HUKUM

Sumber hukum

  •  Adalah apa saja yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.(aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata) 
  •  Sumber hukum ada dua macam: 

         1. Sumber hukum materiil
         2. Sumber hukum formil


SUMBER HUKUM DALAM BEBERAPA DEFINISI

  •  Sebagai asas hukum, merupakan permulaan hukum misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa, bansa dsb. 
  •  Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan - bahan kepada hukum yang berlaku sekarang. Misalnya Hukum perancis , Hukum romawi
  •  Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan hikum (penguasa, masyarakat)
  •  Sebagai sumber kita mengenal hukum, misalnya undang - undang, daun lontar, batu bertulis dsb.

SUMBER HUKUM MATERIIL

  •  Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (perasaan atau keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
  •  Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya:

1. Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi
2. Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau kebutuhan untuk mempertahankan hidup
3. Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masin - masing.
4. Tinjauan ahli sejarah, yang Menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi
5. Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan, misalnya melalui falsafah bangsa.
6. Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya aturan adalah aturan yang mengatur.
SUMBER HUKUM FORMIL
Adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat dimana dapat ditemukan dan dikenal hukum)


PERBEDAAN HUKUM MATERIIL DAN FORMIL

  •  Hukum materiil

1. Merupakan asal dari lahirnya substansi hukum
2. Tersedia dalam bentuk gejala - gejala sosial yang hidup dalam masyarakat.
3. Tidak dibuat oleh organ negara tetapi lahir dari masyarakat.

  •  Hukum formil

1. Bersifat mengikat dan validitas
2. Tersedia dalam formulasi tekstual yang berupa dokumen resmi
3. Dibuat oleh organ negara dalam bentuk undang - undang


SUMBER HUKUM FORMIL
1. UU (Statue)
2. Kebiasaan ( custom)
3. Keputusan - keputusan hakim(Jurispudensi), Yang digunakan oleh hakim selanjutnya, pada kasus yang sama.
4. Traktat (treaty), perjanjian internasional yang melibatkan dua negara atau lebih.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)


UNDANG - UNDANG

  •  Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat , diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (Drs.CST Kansil,SH)
  •  Adalah produk dari pada pembentukan undang - undang yang terdiri dari presiden dan DPR(Dr. Mas Soebagio, SH)



SUSUNAN PERUNDANG -UNDANGAN
Hierarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang - Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang - undangan yaitu:
1. Undang - Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. Undang - Undang / Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah
Didalam prinsip hukum peraturan perundang - undangan, terdapat Fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan Lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu audah mengikat umum.

  •  Kekuatan berlakunya undang - undang didasarkan pada isi dan perintah undang - undang, perintah supaya undang - undang itu berlaku dan ini terletak pada persetujuan pemerintah.
  •  Masa berlakunya undang - undang biasanya ditentukan dalam undang - undang yang bersangkutan atau setidak - tidaknya selama waktu yang dapat ditentukan
  •  Terhadap undang - undang bisa dilakukan suatu pengujian apakah suatu peraturan Perundang - undangan berlainan atau bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lainnya atau tudak, terutama UUD1945.

HUKUM KEBIASAAN

  •  Perbuatan manusia yang dilandaskan berulang - ulang
  •  Diterima oleh masyarakat dengan baik
  •  Jika berlawanan dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum
  •  Jurispudensi


YIRISPUDENSI
Rentetan putusan hakim mengenai hal - hal tertentu yang dianggap baik untuk diikutu oleh hakim - hakim yang lain jika menghadapi perkara yang sama.
Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutus hukum.
Sifatnya Ada dua macam:

  •  Yang bersifat tetap dalam arti keputusan hukum itu dituruti ayau dijadikan dasar dalam perkara yang sama
  •  Yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama

TRAKTAT

  •  Adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional
  •  Bagi perjanjian internasional yang penting dinamakan traktat, sedangkan kurang penting digunakan istilah persetujuan


DOKTRIN

  •  Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan
  •  Seringkali bahwa hakim keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu.


No comments:

Post a Comment