Monday, February 15, 2016

SISTEM HUKUM DUNIA


hukum2

SISTEM HUKUM DUNIA
Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh, yang terdiri dari bagian - bagian atau unsur - unsur yang saling berkaitan antara satu sama lain. Yaitu berupa kaidah, nilai- nilai yang diyakini dan tentang apa yang seharusnya.
Ada 4 macam sistem hukum dunia:

1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL

Prinsip dasar dari sistem hukum eropa kontinental adalah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena adanya aturan yang tersaji dalam bentuk tertulis dan tersusun secara sistematis dalam suatu kitab undang - undang.
Tujuan hukum ini adalah untuk mencari kepastian hukum ( normatif dokmatif ). Sumber hukumnya yaitu UU yang dibentuk oleh legislatif dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan UU.

2. SISTEM HUKUM COMMOND LAW (ANGLO SAXSON)
Sumber dari sistem hukum commond law adalah putusan - putusaan hakim atau yurispudensi. Nelalui keputusan hakim, prinsip dan kaedah hukum dibentuk dan mengikat secara umum. Hakim berperan dalam menciptakan kaedah hukum yang mengatur tata kehidupan dalam masyarakat.

3.. SISTEM HUKUM ADAT
Sistem hukum adat dibedakan atas tiga bagian :
1. Hukum adat mengenai tatanegara yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban persekutuan - persekutuan hukum serta susunan dan lingkungan kerja dari alat perlengkapan dan pejabat negara.
2. Hukum adat mengenai warga yaitu tatanan yang mengatur hubungan warga satu sama lain dan lingkungannya.
3. Hukum adat mengenai delik (tindak pidana) tatanan Yang mengatur perbuatan - perbuatan yang tergolong pada kejahatan dan pelanggaran sertta perbuatan asusila lainnya.
4. SISTEM HUKUM ISLAM
Sistem hukum islam bersumber dari :
1. Al-qur’an : yang diwahyukan dari Allah ke nabi muhammad saw
2. Sunnah nabi / hadits : cara hidup nabi muhammad saw baik perbuatan atau perkataan yang mrnjadi teladan bagi umatnya.
3. Ijma’ : kesepakatan ulama tentang suatu hak dalam cara hidup
4. Qiyad : analogi dalam mencari persamaan dalam kedua kejadian.
Suatu sistem hukum islam menganut keyakinan dan ajaran islam secara lahir batin dan individual. Negara - negara yang menganut sistem islam melaksanakan hukum yang dianutnya sesuai rasa keadilan berasala dari perundangan yang berasal dari al qur’an.
Negara indonesia termasuk negara penganut eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber - sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam Pembentukan peraturan perundangan yang berlaku , sistem hukum indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan hukum islam.

No comments:

Post a Comment