ALIRAN - ALIRAN HUKUM DI DUNIA
1. Aliran legisme
Aliran ini berpendapat bahwa:
- Bahwa satu - satunya sumber hukum adalah undang - undang
- Bahwa diluar undang - undang tidak ada hukum
Dalam aliran legisme ini hakimnya hanya merupakan sub sumti authomat dan pemutusan perkara hanya didasarkan pada undang - undang saja. Contoh penganut aliran ini adalah negara eropa kontinental , seperti prancis.
2. Aliran freie rechtslehre
Aliran ini bertolak dari aliran legisme. Dalam aliran ini yurispudensi ( keputusan hakim ) merupakan primer dan penguasaan undang - undang adalah sekunder. Contoh penganut aliran ini adalah negara commond law seperti inggris beserta sekutunya.
3. Aliran rechsvinding
Aliran ini adalah penemuan baru aliran diantara kedua aliran sebelumnya. Aliran rechtvinding tetap berpegang pada undang - undang, tapi tidak seketat aliran legisme, karena hakimnya juga mempunyai kebebasan, tapu kebebasan ini tidak seperti yang dianut freie rechtslehre. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat dan keterikatan bebas. Contoh negara yang menganut aliran ini adalah indonesia.
No comments:
Post a Comment