1. Hukum alam
Berlaku sejak 2500 tahun yang lalu. Hukum alam dianggap lebih tinggi daripada yanygdibuat oleh manusia. Hukum alam bersifat abadi dan universal. Hukum alam bersumber dari ajaran tuhan dan rasio manusia.
2. Postivisme Hukum
Meghendaki agar setiap metodologi dalam menemukan kebenaran menggunakan realitas yang eksis terlepas dari persepsi yang subjektif. Ajaran ini masuk keilmu hukum dan menghilangkan pemikiran - pemikiran metayuridis (moral). Aliran positivisme memisahkan antara hukum dengan moral.
3. Utilitarianisme
Meletakkan kemenfaatan sebagai tujuan utama hukum. Hukum merupakan perintah penguasa dan pencerminan rasio semata. Mazhab ini dapat juga dimasukkan dalam positivisme hukum karena akhirnya berkesimpulan hukum bertujuan menciptakan ketertiban, sehingga pada kondisi / posisi itulah hukum itu bermanfaat.
4. Mazhab Sejarah
Timbul sejalan dengan gerakan nasionalisme di eropa, memfokuskan ajarannya pada jiwa bangsa.
5. Mazhab Socilogical yurispudence
Lahir dari dealiektika Anatara positivisme hukum dan mazhab sejarah. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang memisahkan antara hukum positif dengan hukum alam. Mazhab ini juga melihat masalah kesenhangan antara law in book dan law in action.
6. Realisme Hukum
Akar dari realisme hukum adalah empirisme (krnyataan sosial dalam masyarakat, khususnya pengalaman - pengalaman yang ditimpa dari pengadilan. Hukum adalah hasil dari kekuatan - kekuatan sosial dan alat control sosial yang bebrentuk dalam berbagai adpek kehidupan. Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur perkara sampai ada keputusan. Apa yang dianggap law in book atau UU hanya taksiran tentang bagaimana hakim memutuskan perkara
No comments:
Post a Comment