Thursday, February 18, 2016

ASPEK - ASPEK PENGUBAH HUKUM

ASPEK - ASPEK PENGUBAH HUKUM
Aspek pengubah hukum berarti suatu proses, perbuatan, atau keadaan yang mengubah hukum karena adanya aturan yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan perkembangan peradaban manusia.
hukum1



 1. ASPEK POLITIK : - PENGUASA
   - ORGANISASI SOSIAL POLITIK
   - ORGANIRSASI MASYARAKAT (LSM)
   - KELOMPOK RADIKAL

2. ASPEK BUDAYA : - PERUBAHAN NILAI
   - EUFORIA REFORMASI
   - ANTI KRMAPANAN
   - KONTAK BUDAYA
   - STRATIFIKASI

3. ASPEK EKONOMI :  - KELOMPOK NEGARA
                                       - PERDAGANGAN BEBAS
4. TREN GLOBAL
5. IPTEK
menurut FIEDMAN ada 3 unsur hukum yang mengalami perubahan, yaitu:

1. Struktur hukum : pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan - ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan , pembuat hukum dan badan - badan lainnyaserta proses hikum itu berjalan dan dijalankan.

2. Substansi hukum : peraturan - peraruran yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan - perbuatan serta hubungan - hubungan hukum.

3. Culture hukum : penamaan untuk unsur tuntutan atau permintaan, tuntutan tersebut datangnya dari rakyatt atau para pemakai jasa hukum atau pengadilan

No comments:

Post a Comment