HAK DAN KEWAJIBAN
Tidak seorangpun manusia yang tidak memiliki hak, tetapi konsekuesinya orang lainpun memiliki hak yang sama dengan dia. Supaya tidak timbul konflik maka hukum memberi regulasi pada seseorang menimbulkan kewajiban pada orang lain
Untuk timbulnya hak dan kewajiban diperlukan suautu peristiwa hukum yang oleh hujum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya hak seseorang terhadap sesuati benda menimbulkan kewajiban pada orang lain, yaitu kewajiban untuk menghormati dan tidak boleh mengganggu hak dan kewajiban tersebut
TEORI - TEORI DALAM MENJELSKAN HAK DAN KEWAJIBAN
Ada 2 teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan kebenaran hak:
- Teori Kepentingan (Rudolp Von Jhering) : hak itu suatu yang penting bai seseorang dan harus dilindungi oleh hukum. Teori ini dibantah oleh UTRECHT yang mengatakan bahwa hukum memang memilki tugas kepentingan dari yang berhak tetapi tidak boleh mengacaukan hak dan kepentingan karena hukum sering melindungi kkepentingan, dan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan.
- Teori Kehendak (Bernard Winscheip) : hak adalah kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan dan diberi tata tertib hukum kepada seseorang.
TIMBULNYA HAK SESEORANG
Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan beberapa hal:
- Adanya subjek hukum yang baru, baik orang maupun badan hukum
- Terjadinya hubungan hukum dalam bentuk perjanjian yang melibatkan para pihak
- Karena seaeorang telah melakukan kewajiban sebagai syarat memperolah hak
PENYEBAB HAPUSNYA HAK SESEORANG
- Apabila pemegang hek meninggal dunia
- Masa berlakunya hak telah berakhir atau habis dan tidak dapat diperpanjang lagi
- Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak
KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan sebuah beban yang diberikan hukum kepada subjek hukum. Kewajiban lahir karena beberapa faktor:
- Karena diperolehnya suatu hak yang membebani kewajiban
- Berdasarkan kesalahan / kelalaian seseorang yang menimbulkan keruguan pada orang lain, sehingga ia berkewajiban mengganti rugi.
- Karena telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi kewajiban tertentu.
PENYEBAB HAPUSNYA KEWAJIBAN
- Karena subjek hukum yang memiliki kewajiban meninggal
- Masa berlakunya telah habis
- Kewajiban telah terpenuhi
- Karena ketentuan undang - undang kewajibannya bisa dihapus atau hilang
- Beralihnya kewajiban tersebut kepada orang lain.
PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh: perkawinan, jual beli dan lai - lain.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
- Peristiwa hukum karena subjek hukum
- Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan subjek hukum.
PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hikum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum yang dikehendaki oleh subjek hukum.
Perbuatan hukum terbagi 2 yaitu:
- Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang melibatkan satu orang saja.
- Perbuatan hukum bersegi dua , yaitu perbuatan hukum yang melibatkan 2 orang atau lebih
AKIBAT HUKUM
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atau peristiwa hukum atau subjek hukum.
No comments:
Post a Comment