AZAS - AZAS DALAM ILMU HUKUM
Kita Ketahui dalam hukum ada begitu banyak azas. Nah kali ini saya akan menulis beberapa azas - azas yang ada didalam ilmu hukum.
- Azas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars. “Bahwa para pihak harus didengar”. Contohnya: apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
- Azas Bis de eadem re ne sit action atau ne bis in idem. “Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya”.
- Azas Clausula rebus sic stantibus. “Suatu syarat hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama”
- Azas Cogitationsis poenam nemo patitur. “Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya”.
- Azas Errare humanum est, turpe in errore perseverrare. “Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut”.
- Azas Flat justia ruat coelum atau flat justicia pereat mindus. “Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan tetap harus ditegakkan”.
- Azas Geen straf zonder schuld. “Tiada hukuman tanpa kesalahan”.
- Azas Hodi mihi cras tibi. “Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat”.
- Azas Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta. “Undang - undang bersifat keras (memaksa)., sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis.
- Azas Lex niminem cogit ad impossibilia. “Undang - undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin”.
- Azas Lex posterior derogat legi priori. “Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya”.
- Azas Lex spevcialis derogate legi generali. “Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersufat umum”.
- Azas Mellus est accleperer quam facerer injuriam. “Lebih baik mengalami ketidak adilan,dari pada melakukan ketidak adilan”
- Azas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. “Tiada suatu perbuatan dapat diukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu “.
- Azas Presumption of innocence. “Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim itu bersifat tetap”.
- Azas Qui tacet consentire videtur. “Siapa yang berdiam diri danggap menyetujui”.
- Azas Res nullius credit occupant. “Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki”.
- Azas Similia smilibus. “Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal hal yang sama pula (tidak pilih kasih)”.
- Azas Testimonium de auditu. “Kesaksian dapat didengar dari orang lain”.
- Azas Ut sementem feceris ita metes. “Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan siapa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai”.
Itulah beberapa asas dalam ilmu hukum semoga bermanfaat bagi pembaca.
No comments:
Post a Comment