SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung ( dapat memiliki ) hak dan kewajiba.
Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan hukum (Rechts persoon)
SUBJEK HUKUM MANUSIA (Natuurlijk Persoon)
- Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai Sejak lahir hingga meniggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi sunjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum
- Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum( Personae miserabile ) yaitu:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampuan ( curatele ) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros.
MANUSIA SEBAGAI OBJEK HUKUM, DASAR HUKUMNYA:
1. Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyaihak dan mempunyai kewajiban yang dulindungi oleh hukum.
2. Pandangan hukum modern, bahwa setiap orang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang berlaku sama bagi seluruh umat manusia.
CAKAP HUKUM
Dalam pasal 1320 KUHPerdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan adanya kecakapan untuk membuat perjanjian( verbintennis).
KECAKAPAN SEORANG ANAK, BERLAKU UNTUK KEADAAN TERTENTU
- Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan. (Pasal 330 KUHPerdata)
- Untuk dapat melangsungkan perkawinan laki - laki minimal berumur 18 tahun, wanita minimal berumur 15 tahun.( Pasal 29 KUHPerdata)
- Menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang laki - laki minimal berumur 19 tahun dan wanita minimal berumur 16 tahun.
DEWASA MENURUT HUKUM
- Menurut kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) seseorang yanh dikatakan sudah dewasa adalah saat berusia 21 tahun bagi laki - laki dan 19 tahun bagi wanita
- Sedangkan menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahu bagi laki - laki dan 16 tahun bagi wanita.
- Lain hal pula menurut hukum adat, kedewasaan seseorang apabila sudahmampu berkerja atau mencari nafkah sendiri.
Acuan yang dipakai adalah berdasarkan Kitab Undang - Unfang Hukum Perdata karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
Adalah sesuatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh sekelompok orang dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat - syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu: ( teori kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
MACAM - MACAM BADAN HUKUM
- Badan hukum publik yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah / negara yang lapangan pekerjaannya adalah untuk kepentingan umum, misalnya Negara RI, Daerah tingkat 1, 2/kotamadya, Bank - Bank negara dsb.
- Badan hukum prifat, yaitu badan hukum yang bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat dan menurut tujuannya yang dikejar dapat dibeda - bedakan dalam:
1. Perikatan dengan tujuan materiil (Perkumpulan, mesjid, gereja)
2. Perikatan dengan tujuan memperoleh laba (PT)
3. Perikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan materiil para anggotanya (koperasi)
TEORI BADAN HUKUM
- Teori fiksi
Badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum hanya buatan negara saja yang sebenarnya tidak ada.
- Teori kekayaan bertujuan
pemisahan harta kekayaan badan hukum dengan kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk mencapai kekayaan tertentu.
OBJEK HUKUM
- Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
- Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis
- Dapat dibedakan antara lain:
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
MACAM - MACAM BENDA
Menurut pasal 503 KUHPerdata dibedakan antara:
- Benda berwujud (bertubuh)., yaitu yang dapat diraba oleh panva indera (buku, rumah, meja, dsb)
- Benda tidak berwujud (tak bertubuh), yaitu segala macam hak, seperti hak cipta, hak merek, paten, piutang,dll.
Menurut pasal 504 KUHPerdata membeda - bedakan benda:
- Benda bergerak yang dibedakan sebagai berikut:
1. Menurut sifatnya bergerak sendiri (hewan)
2. Yang dapat dipindahkan (buku, meja, dsb)
- Benda tidak bergerak, dibeda - bedakan sebagai berikut:
1. Karena sifatnya( tanah dan semua yang didirikan diatasnya seperti rumah dsb) dan yang ada didalam tanah(kekayaan alam yang terpendam)
2. Karena maksud tujuan(yaitu benda - benda yang oleh pemilik dihubungkan dengan benda tersebut di (1) diatas), misalnya gambar - gambar atau kaca - kaca yang dipasang dalam percetakan.
3 SYARAT OBJEK HUKUM
- Berguna bagi subjek hukum
- Dapat menjadi permasalahan / menimbulkan hubungan hukum.
- Dapat dikuasai dan dimiliki.
No comments:
Post a Comment