NORMA - NORMA DALAM MASYARAKAT
APA NORMA ITU?
Norma adalah aturan - aturan yang menjadi pedoman bagi setiap tingkah laku manusia didalam pergaulan antar sesama mereka dalam masyarakat, sehingga pemenuhan kepentingan setiap orang terjamin
NORMA AGAMA
Norma agama adalah peraturan - peraturan yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama berisi perintah - perintah dan larangan - larangan, yang harus ditaati oleh pemeluknya.
Adapun ciri - ciri norma agama adalah:
- Merupakan perintah Tuhan Yang Maha Esa.
- Berisi perintah, larangan, anjuran yang memberi tuntutan hidup manusia agar damai di dunia dan akhirat
- Isi ditujukan kepada sikap batin
- Membebani manusia dengan kewajiban kepada Tuhan, sesama dan diri sendiri.
- Yang melanggar mendapat hukuman dari Tuhan di akhirat
NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan adalah peraturan - peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, yang memberikan pedoman bagi manusia agar dia menjadi manusia yang sempurna dalam menjalani hidup.
Adapun ciri - ciri norma kesusilaan adalah:
- Bersumber pada rasa dalam masyarakat dan pendukungnya adalah hati nurani manusia sendiri.
- Ditujukan untuk kebaikan akhlak pribadi
- Isi ditujukan pada sikap batin
- Membebani manusia dengan kewajiban
- Sanksi dari batinnya sendiri ( penyesalan)
NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah peraturan - peraturan mengenai tata laku hidup yang timbul dari pergaulan antar sekelompok manusia. Merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia terhadap manusia lainnya di dalam kelompo tertentu.
Adapu ciri - ciri norma kesopanan adalah:
- Bersumber pada kepatutan, kebiasaan dan kesopanan dalam masyarakat.
- Isi ditujukan pada sikap lahir
- Membebani manusia dengan kewajiban
- Asal usul dari kekuasaan yang memaksa
- Pelanggarnya mendapat sanksi berupa umpatan, cemoohan, dikucilkan dari masyarskat ( sanksi dari masyarakat secara tidak resmi)
Ketiga norma tersebut belum memuaskan, disebabkan:
1. Masih banyak kepentingan manusia lain yang juga perlu perlindungan tetapi belum dilindungi oleh ketiga norma tersebut, misal: prosedur nikah, SIM
2. Kepentingan manusia yang sudah dilindungi oleh ketiga norma tersebut dirasa belum cukup terlindungi karena sanksinya kurang memuaskan, misal: agama diakhirat, kesusilaan dari diri sendiri, kesopanan di cemooh dsb.
AKIBATNYA adalah kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepentingan manusia, sehingga perlu NORMA HUKUM
KEISTIMEWAAN NORMA HUKUM ADALAH terletak pada sanksinya yang tegas dan dapat oleh instasi resmi ( PENGADILAN)
NORMA HUKUM
Norma hukum adalah peraturan - peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Isi peraturan berlaku bagi setiap orang dan dapat dilaksanakan dengan penggunaan paksaan oleh aparat negara.
Adapun ciri - ciri norma hukum adalah:
- Ditujukan kepada perilaku yang konkrit
- Untuk ketertiban masyarakat
- Jangan sampai ada korban
- Isi ditujukan pada sikaplahir ( tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang difikir / dibatinnya “COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUT”). Dapat terjadi, setelah dilakukan perbuatan lahir. Hukum hanya mencampuri urusan batin manusia dalam hal kesengajaan, direncanakan, itikad tidak baik dsb.
- Berasal dari kekuasaan luar yang memaksa
- Sanksi dari suatu lembaga yang resmi
- Disamping membebeni manusia dengan kewajiban juga memberi hak.
KESIMPULAN, kaedah hukum bersifat:
- Heteronem (berasal dari luar manusia)
- Normatif(membebani manusia dengan kewajiban)
- Atributif(melengkapi manusia dengan hak)
No comments:
Post a Comment