KODIFIKASI HUKUM
DEFINISI KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis - jenis hukum tertentu dalam kitab Undang - Undang secara sistematis dan lengkap.
TUJUAN KODIFIKASI HUKUM
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar dapat suatu kestuan hukum dan suatu kepastian hukum.
PERKEMBANGAN KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA
Pada awalnya pada saat penjajahan Belanda , Indonesia pada saat itu menggunakan hukum adat yang mana hukum disuatu daerah dengan daerah lain berbeda - beda , sehingga menimbulkan suatu ketidak pastian hukum.
Pada saat Belanda dijajah oleh Prancis, prancis menerapkan hukum yang pasti yaitu Code Napoleon atau Code Civil dinegarannya dan negara jajahannya. Setelahu prancis keluar dari Belanda, Belanda masih menggunakan Code Civil ini sampai dikeluarkannya hukum sendiri yaitu hukum BW(Burgelijk Wetboek) yang sebenarnya hampir sama dengan Code napoleon atau Code Civil, dan hukum BW ini diterapkan secara nasional di Belanda termasuk juga negara jajahannya Salah satunya Indonesia.
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai hukum nasional, akan tetapi UUD 1945 tidak lengkap, yang akan menimbulkan kekosongan hukum.
Maka untuk mengatasi hal ini diadakan hukum peralihan yang berwujud pada pasal 2 aturan peralihan perundang - undangan dasar 1945 yang berbunyi: “Sehgala badan kenegaraan dan peraturan yang Ada masih langsung berlaku selam belum diadakan yang baru”
Peraturan peralihan tersebut merupakan hukum transisi dari hukum Kolonial Belanda yang akan tetap berlaku sampai dengan ada penggantinya
No comments:
Post a Comment