Sebelum kita mengetahui apa itu pengantar hukum indonesia, lebih baik terlebih dahulu kita ketahui apa itu Tata Hukum.
TATA HUKUM
Menuruy R. Abdul Djamal: Tata Hukum berasal dari bahas belanda, Recht Orde (susunan hukum) yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan - aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat digunakan dan diketahui untuk menyelesaikan setiap peristiwa yang terjadi.
DEFINISI PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar hukum indonesia adalah mempelajari atau memperkenalkan atau mengantar dasar - dasar dari bidang - bidang hukum positif yang saat ini berlaku di indonesia( Ius Constitutum)
LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA
1. Peride I : sebelum 17 Agustus 1945
- Tata hukum kolonial
- Tata hukum adat
2. Periode II: setelah 17 Agustus 1945, berlaku:
- Tata Hukum Nasional
- Tata Hukum Adat
- Tata Hukum Kolonial
Menurut ULPIANUS, Hukum secara garis besarr terbagi 2 yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik.
- Hukum Privat : adalah hukum antara orang dengan orang atau orang dengan lembaga
- Hukum Publik : adalah hukum antara orang dengan negara
Sekian pengertian pengantar hukum indonesia, semoga bermanfaat bagi pembaca. Dan penulis mohon maaf apabila ada kekurangan dari yang ditampilkan.
No comments:
Post a Comment