Thursday, December 10, 2015

APA SIH HUKUM ITU DAN TUJUAN SERTA FUNGSINYAA?



Apa hukum itu?
Tidak mungkin memberikan defenisi kepada hukum karena hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara memuaskan(L.J. Van Apeldoorn)
Definisi hukum

  •  E.UTRECHT, Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
    bersangkutan,oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu 
  • E.MEYERS, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


  • MOCHTAR KUSUMAATMADJA, Hukum tidak saja terdiri atas perintah - perintah dan larangan - larangan saja, tetapi juga meliputi lembaga - lembaga dan proses untuk mewujudkannya dalam kenyataan  

TUJUAN HUKUM

  •  Aliran etis,menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata - mata untuk mencapai keadilan 
  •  Aliran utilitas, menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata - mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat 
  •  Aliran normatif - dogmatif, menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata - mata untuk menciptakan kepastian hukum 

FUNGSI HUKUM

  •  Sarana social control, Bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus dari penyimpangan itu. 
  •   A tool of social engineering ( Sarana perekayasa masyarakat) adalah untuk menciptakan perubahan - perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. 
  •  Simbol, fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu,sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum 
  •  Alat politik, Adalah untuk memperoleh kekuasaan Politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan hukum 
  •  Sarana penyelesaian sengketa ,Hukum bertujuan untuk menyelesaikan setiap konflik atau sengketa yang terjadi didalam masyarakat,sehingga tercipta keteraturan dan ketenteraman hidup warga masyarakat. 
  •  Sarana pengendalian sosial,Hukum dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat secara terencana,agar kehidupan sosial masyarakat dapat terkendali sesuai peraturan hukum yang berlaku 
  •  Sarana pengintegrasi sosial,Adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan mempelancar proses interaksi pergaulan sosial 

SIFAT - SIFAT HUKUM

  •  Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa 
  •  Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat 
  •  Hukum itu juga dapat memaksa tiap - tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan 

ARTI PENTING HUKUM

  •  Melindungi hak - hak warga negara 
  •  Memberiikan rasa adil bagi warga negara  
  •  Menjamin kepastian hukum bagi warga negara 



No comments:

Post a Comment