Tidak mungkin memberikan defenisi kepada hukum karena hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara memuaskan(L.J. Van Apeldoorn)
Definisi hukum
- E.UTRECHT, Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
- E.MEYERS, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- MOCHTAR KUSUMAATMADJA, Hukum tidak saja terdiri atas perintah - perintah dan larangan - larangan saja, tetapi juga meliputi lembaga - lembaga dan proses untuk mewujudkannya dalam kenyataan
TUJUAN HUKUM
- Aliran etis,menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata - mata untuk mencapai keadilan
- Aliran utilitas, menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata - mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat
- Aliran normatif - dogmatif, menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata - mata untuk menciptakan kepastian hukum
FUNGSI HUKUM
- Sarana social control, Bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus dari penyimpangan itu.
- A tool of social engineering ( Sarana perekayasa masyarakat) adalah untuk menciptakan perubahan - perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana.
- Simbol, fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu,sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum
- Alat politik, Adalah untuk memperoleh kekuasaan Politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan hukum
- Sarana penyelesaian sengketa ,Hukum bertujuan untuk menyelesaikan setiap konflik atau sengketa yang terjadi didalam masyarakat,sehingga tercipta keteraturan dan ketenteraman hidup warga masyarakat.
- Sarana pengendalian sosial,Hukum dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat secara terencana,agar kehidupan sosial masyarakat dapat terkendali sesuai peraturan hukum yang berlaku
- Sarana pengintegrasi sosial,Adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan mempelancar proses interaksi pergaulan sosial
SIFAT - SIFAT HUKUM
- Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa
- Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
- Hukum itu juga dapat memaksa tiap - tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan
ARTI PENTING HUKUM
- Melindungi hak - hak warga negara
- Memberiikan rasa adil bagi warga negara
- Menjamin kepastian hukum bagi warga negara
No comments:
Post a Comment