HUKUM PERDATA
DEFINISI HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI
- Subekti : Hukum Perdata dalam arti luas meliputi privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan - kepentingan seseorang.
- Wiryono Prodjodikoro : suatu rangkaian hukum antara orang - orang atau badan hukum satu sama lainnya tentang hak dan kewajiban.
- Sudikno Mardokudumo : hukum antar perorangan yang megatur hak dan kewajiban Perorangan yang satu terhadap perorangan yang lainnya didalam hubungan keluarga dan masyarakat
- Asis Safioedin : Hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
SUMBER HUKUM PERDATA
Sumber hukum perdata adalah kita undang - undang hukum perdata (KUHPerdata) yang bersumber dari buku BW(Burgerlijk Wetboek)
Sistematika buku BW:
- Buku I : Mengatur tentang orang
- Buku II : mengatur tentang Benda
- Buku III: mengatur tentang perikatan
- Buku IV: mengatur tentang kadarluarsa dan pembuktian.
No comments:
Post a Comment