Aneka pembedaan hukum
1. Ius constitutum : hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu.
2. Ius constituendum : hukum yang masih dalam proses pembuatan oleh lembaga pembuat UU
3. Hukum alam : ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak.
4. Hukum positif : suatu UU yang sedangg berlaku.
5. Hukum substantif : rangkaian kaedah yang merumuskan hak - hak dan kewajiban - kewajiban dari subjek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
6. Hukum ajektif : serangkaian kaedah - kaedah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaedah - kaedah material dari hukum substantif ditegakkan.
7. Hukum tertulis : hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
8. Hukum tidak tertulis : hukum yang bentuknya dari kebiasaan, contohnya hukum adat
No comments:
Post a Comment