Penemuan hukum dilakukan oleh hakim ketika tidak ada aturan - aturan hukum yang melandasi suatu peristiw atau perbuatan hukum.
- Penemuan hukum dilakukan pada saat:
1. Belum adanya suatu peraturan untuk suatu kasus yang in konkreto/kasus yang nyata
2. Ketika sudah ada peraturan untuk suatu perbuatan, namun dianggap tidak relevan lagi.
3. Penemuan hukum itu merupakan tugas hakim
- Dua jenis metode penemuan hukum:
1. Metode interpretasi
Merupakan suatu metode penaksiran terhadap teks UU dengan masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut
2. Metode konstruksi
Merupakan suatu metode yang digunakan hakim dengan mengandalkan penalaran logisnya. Untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks UU. Hakim tidak lagi berpegang sepenuhnya pada bunyi teks tetapi ia juga tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.
Solusi atau penyellesaian perkara terkait substansi hukum:
1. Substansi hukum harus bersifat umum
2. Ketentuan - ketentuan yang ada didalam hukum harus dirumuskan secara jelas, tegas dan nyata.
3. Setiap peraturan harus lengkap sehingga tidaak ada kekosongan hukum.
No comments:
Post a Comment