PARTISIPASI POLITIK
Pengertian partisipasi politik
Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan) berdasarkan kesadaran sendiri untuk mempengaruhi pelaksanaan keputusan politik.
Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan) berdasarkan kesadaran sendiri untuk mempengaruhi pelaksanaan keputusan politik.
Partisipasi politik dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan cara konvensional seperti :
1. Memberikan suara dalam pemilu ( karena suara kita sangat berarti dengan masa depan negara)
2. Terlibat dalam kampanye
3. Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
4. Melakukan diskusi publik tentang politik. Contohnya seperti kebijakan pemetintah
5. Melakukan komunikasi pribadi dengan akivitas politik atau pejabat pemerintahan
1. Memberikan suara dalam pemilu ( karena suara kita sangat berarti dengan masa depan negara)
2. Terlibat dalam kampanye
3. Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
4. Melakukan diskusi publik tentang politik. Contohnya seperti kebijakan pemetintah
5. Melakukan komunikasi pribadi dengan akivitas politik atau pejabat pemerintahan
Partisipasi politik juga dapat dilakukan dengan cara non konvensional, seperti :
1. Demonstrasi. Demonstrasi yanh diharapkan adalah dengan sebuah demonstrasi yang bersifat damai atau tidak terjadinya anarkisme dalam berdemo
2. Boikot
3. Pembangkangan sipil.
1. Demonstrasi. Demonstrasi yanh diharapkan adalah dengan sebuah demonstrasi yang bersifat damai atau tidak terjadinya anarkisme dalam berdemo
2. Boikot
3. Pembangkangan sipil.
No comments:
Post a Comment