MANUSIA,
MASYARAKAT DAN HUKUM
Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon). Dalam memenuhi kebutuhannya manusia, ada tiga hasrat yaitu:
1. Hasrat yang individualistis, egoistis
2. Hasrat yang kolektivis, transpersonal
3. Hasrat yang bersifat mengatur atau menjaga keseimbangan
Hukum sebagai gejala sosial
Hukum tidak dapat terpisah dari masyarakat, ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat .
Ubi societas ibi ius ( dimana ada masyarakat disitu ada hukum ).
F.C Von Savigny: “Das recht wird nicht gemach es ist und wird mit dem volke” ( hukum itu hidup dan berkembang bersama dengan jiwa bangsa).
Setiap bangsa, setiap masyarakat memiliki hukumnya sendiri. Ex: Hukum adat.
Setiap anggota masyarakt memiliki kepentingan dan adakalanya kepentingan anggota masyarakat yang satu akan bertentangan dengan kepentingan anggota masyarakat yang lain. Hal ini akan menimbulkan konflik atau pertentangan yang akan menuntut penyelesaian. Bila penyelesaian tidak dilakukan maka akan muncul chaos. Untuk itu masyarakat membutuhkan petunjuk hidup yang disebut norma atau kaedah.
Masyarakat membutuhkan petunjuk hidup sehingga menjadi gejala sosial.
Hukum sebagai gejala sosial mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat, yaitu menjamin agar kepentingan masyarakat itu mendapat perhatian dari semua pihak agar tidak terganggu dan tetap terpelihara.
Ex: pasal 1474 KUHperdata ; “setiap penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya”
Pasal 1513 KUHPerdata ; si pembeli wajib membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam persetujuan.
Kedua belah pihak memilki hak dan kewajiban.
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAEDAH -
KAEDAH SOSIAL
- Manusia sebagai makhluk sosial
- Terbentuk minimal ada 2 orang hidup bersama, saling berhubungan, mempengaruhi, saling tergantung dan terikat satu sama lain, misal: pasutri ( yang penting bukan jumlah orang tetapi KEBERSAMAAN TUJUAN)
- Setiap manusia punya kepentingan & kepentingan ini tidak sekedar dipenuhi tetapi juga dilindungi.
LATAR BELAKANG HIDUP BERMASYARAKAT
- Merasa tertarik satu sama lain
- Merasa memerlukan bantuan orang lain
- Merasa punya kesenangan yang sama
- Merasa punya hubungan kerja dengan orang lain
- Mempunyai tuntutan kesatuan biologis.
CARA MASYARAKAT TERBENTUK
- Dengan sendirinya atau sengaja dibentuk
- Menimbulkan pembagian masyarakat menjadi 2 :
a. Masyarakat paksaan : negara, tawanan, pengungsi.
b. Masyarakat merdeka, terdiri dari:
1. Masyarakat alam ( terjadi dengan sendirinya, seperti suku )
2. Masyarakat budidaya( terjadi karena kepentingan dunia atau kepercayaan, seperti: koperasi , gereja )
BERDASARKAN KRITERIA DASAR HUBUNGAN
- Masyarakat paguyuban ( gemeinschaft ) : yang hubungannya antar anggota menimbulkan ikatan batin ( tanpa melihat untung & rugi ) misal: keluarga
- Masyarakat patrmbayan ( gesselschaft) : ada dasar pertimbangan untung rugi, mereka disatukan karena ada tujuan yang sama untuk mendapatkan untung. Misal: PT
BENTUK MASYARAKAT BERDASARKAN PERI KEHIDUPAN /
KEBUDAYAAN
A. Primitif dan modern
B. Desa dan kota
C. Teritorial
D. Genealogis
E. Teritorial dan genealogis
BERDASARKAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN
A. Keluarga inti
B. Keluarga luas
C. Suku bangsa
D. Dan bangsa
KAEDAH SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
- Manusia mengadakan kontak ( antar individu, kelompok dengan individu, kelompok dengan kelompok )
- Kontak dapat menyenangkan, tetapi dapat menimbulkan pergeseran / pertentangan kepentingan. Misal: dalam hal memenuhi kebutuhan air dalam musim kemarau
- Manusia dalam masyarakat punya pandangan apa yang baik & buruk, saling berpasangan sehingga perlu keseumbangan. Misal: kepentingan pribadi & kepentingan masyarakat, nilai kelestarian & pembaharuan.
- Untuk memenuhi kebutuhan msnusia memperoleh pengalaman, dan pengalaman ini akan menciptakan nilai
- Nilai tersebut akan mrnjadi pedoman, sehingga sikap manusia akan membentuk kaedah
- Fungsi kaedah adalah melindungi krpentingsn, manusia, baik terhadap ancaman ekstern maupun intern.
KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Secara ilmiah maupun melalui pengamatan sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran yang dimiliki oleh mereka
Untuk mengetahui secara kualitatig, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum adalah dengan cara melakukan pengamatan, adapun petunjuk - petunjuk yang perlu diamati.
4 INDIKATOR PETUNJUK KRSADARAN HUKUM MASYARAKAT
1. Pengetahuan Hukum
2. Pemahaman kaedah - kaedah hukum
3. Sikap terhadap norma - norma
4. Prilaku hukum
MOTIVASI MEMATUHI HUKUM
Jika dianalitis lebih lanjut ada beberapa faktor pendorong yang menjadikan norma hukum lebih dipatuhi oleh masyarakat.
1. Dorongan yang bersifat psikologis
2. Dorongan untuk memelihara nilai - nilai moral yang luhur didalam masyarakat.
3. Dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
4. Dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.