Friday, December 18, 2015

APA ITU NEGARA?

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI.


  •  Menurut Prof. Dr. J. H. A. Logemenn negara adalah suatu Organisasi kekuasaan / kewibawaan. 
  •  Menurut Prof. R. Djokosoetono,SH . Negara adalah suatu kumpulan manusia / kumpulan manusia - manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama. 
  •  Menurut Prof. G. Pringgdigdo. SH. Negara adalah suatu organisasi kewibawaan yang memenuhi unsur - unsur tertentu.
negara

UNSUR - UNSUR NEGARA 
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
4. Konstitusi
5. Prngakuan dari negara lain
OBYEK ILMU NEGARA DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU LAINNYA
1. HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU POLITIK

  •  Kedua ilmu itu merupakan pokok dalam berdirinya suatu Negara 
  •  Ilmu Negara berfungsi untuk mempelajari Negara secara menyeluruh 
  •  Ilmu Politik bertujuan mempelajari Negara dalam bentuk Pemerintahan 
  •  Ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis. Dengan demikian jelaslah nenurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan yang berdirisendiri. 


2. HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN HTN

  •  Dari segi kedudukan Ilmu Negara dalam kedudukannya sebagai ilmu Pengetahuan Pengantar bagi HTN dan HAN dan tidak mempunyai Nilai Praktis 
  •  Dari segi manfaatnya, menurut pendapat Rogers Hora Siccama bahwa tugas Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya Hukum itu seharusnya dijalankan, lebih mementingkan nilai Teoritisnya, sebaliknya HTN lebih mementingkan nilai - nilai Praktisnya. 
  •  Segi Objek yang diselidiki, objek Ilmu negara adalah asas -asas pokok dari pengertian - pengertian pokok dari Negara dan HTN pada umumnya. Sedangkan obkrk HTN adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu disuatu tempat. 


Thursday, December 17, 2015

APA ITU KODIFIKASI HUKUM?

KODIFIKASI HUKUM
law

DEFINISI KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis - jenis hukum tertentu dalam kitab Undang - Undang secara sistematis dan lengkap.
TUJUAN KODIFIKASI HUKUM
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar dapat suatu kestuan hukum dan suatu kepastian hukum.
PERKEMBANGAN KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA
Pada awalnya pada saat penjajahan Belanda , Indonesia pada saat itu menggunakan hukum adat yang mana hukum disuatu daerah dengan daerah lain berbeda - beda , sehingga menimbulkan suatu ketidak pastian hukum.
Pada saat Belanda dijajah oleh Prancis, prancis menerapkan hukum yang pasti yaitu Code Napoleon atau Code Civil dinegarannya dan negara jajahannya. Setelahu prancis keluar dari Belanda, Belanda masih menggunakan Code Civil ini sampai dikeluarkannya hukum sendiri yaitu hukum BW(Burgelijk Wetboek) yang sebenarnya hampir sama dengan Code napoleon atau Code Civil, dan hukum BW ini diterapkan secara nasional di Belanda termasuk juga negara jajahannya Salah satunya Indonesia.
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia menetapkan UUD 1945 sebagai hukum nasional, akan tetapi UUD 1945 tidak lengkap, yang akan menimbulkan kekosongan hukum.
Maka untuk mengatasi hal ini diadakan hukum peralihan yang berwujud pada pasal 2 aturan peralihan perundang - undangan dasar 1945 yang berbunyi: “Sehgala badan kenegaraan dan peraturan yang Ada masih langsung berlaku selam belum diadakan yang baru”
Peraturan peralihan tersebut merupakan hukum transisi dari hukum Kolonial Belanda yang akan tetap berlaku sampai dengan ada penggantinya

Wednesday, December 16, 2015

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM

HAK DAN KEWAJIBAN
Tidak seorangpun manusia yang tidak memiliki hak, tetapi konsekuesinya orang lainpun memiliki hak yang sama dengan dia. Supaya tidak timbul konflik maka hukum memberi regulasi pada seseorang menimbulkan kewajiban pada orang lain
Untuk timbulnya hak dan kewajiban diperlukan suautu peristiwa hukum yang oleh hujum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya hak seseorang terhadap sesuati benda menimbulkan kewajiban pada orang lain, yaitu kewajiban untuk menghormati dan tidak boleh mengganggu hak dan kewajiban tersebut
image

TEORI - TEORI DALAM MENJELSKAN HAK DAN KEWAJIBAN
Ada 2 teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan kebenaran hak:

  •  Teori Kepentingan (Rudolp Von Jhering) : hak itu suatu yang penting bai seseorang dan harus dilindungi oleh hukum. Teori ini dibantah oleh UTRECHT yang mengatakan bahwa hukum memang memilki tugas kepentingan dari yang berhak tetapi tidak boleh mengacaukan hak dan kepentingan karena hukum sering melindungi kkepentingan, dan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan. 
  •  Teori Kehendak (Bernard Winscheip) : hak adalah kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan dan diberi tata tertib hukum kepada seseorang.
SEBAB TIMBUL DAN HAPUSNYA HAK SESEORANG

TIMBULNYA HAK SESEORANG
Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan beberapa hal:

  •  Adanya subjek hukum yang baru, baik orang maupun badan hukum 
  •  Terjadinya hubungan hukum dalam bentuk perjanjian yang melibatkan para pihak 
  •  Karena seaeorang telah melakukan kewajiban sebagai syarat memperolah hak 

PENYEBAB HAPUSNYA HAK SESEORANG

  •  Apabila pemegang hek meninggal dunia
  •  Masa berlakunya hak telah berakhir atau habis dan tidak dapat diperpanjang lagi
  •  Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak


KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan sebuah beban yang diberikan hukum kepada subjek hukum. Kewajiban lahir karena beberapa faktor:


  •  Karena diperolehnya suatu hak yang membebani kewajiban
  •  Berdasarkan kesalahan / kelalaian seseorang yang menimbulkan keruguan pada orang lain, sehingga ia berkewajiban mengganti rugi.
  •  Karena telah menikmati hak tertentu yang harus diimbangi kewajiban tertentu.


PENYEBAB HAPUSNYA KEWAJIBAN

  •  Karena subjek hukum yang memiliki kewajiban meninggal
  •  Masa berlakunya telah habis
  •  Kewajiban telah terpenuhi
  •  Karena ketentuan undang - undang kewajibannya bisa dihapus atau hilang
  •  Beralihnya kewajiban tersebut kepada orang lain.

PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Contoh: perkawinan, jual beli dan lai - lain.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :

  •  Peristiwa hukum karena subjek hukum
  •  Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan subjek hukum.


PERBUATAN HUKUM
Perbuatan hikum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum yang dikehendaki oleh subjek hukum.
Perbuatan hukum terbagi 2 yaitu:

  •  Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yang melibatkan satu orang saja.
  •  Perbuatan hukum bersegi dua , yaitu perbuatan hukum yang melibatkan 2 orang atau lebih


AKIBAT HUKUM
Akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum atau peristiwa hukum atau subjek hukum.

Tuesday, December 15, 2015

APA ITU PENGANTAR HUKUM INDONESIA?

image2








Sebelum kita mengetahui apa itu pengantar hukum indonesia, lebih baik terlebih dahulu kita ketahui apa itu Tata Hukum.

TATA HUKUM
Menuruy R. Abdul Djamal: Tata Hukum berasal dari bahas belanda, Recht Orde (susunan hukum) yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan - aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat digunakan dan diketahui untuk menyelesaikan setiap peristiwa yang terjadi.

DEFINISI PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengantar hukum indonesia adalah mempelajari atau memperkenalkan atau mengantar dasar - dasar dari bidang - bidang hukum positif yang saat ini berlaku di indonesia( Ius Constitutum)
LAHIRNYA TATA HUKUM INDONESIA
1. Peride I : sebelum 17 Agustus 1945

  •  Tata hukum kolonial  
  •  Tata hukum adat 

2. Periode II: setelah 17 Agustus 1945, berlaku:

  •  Tata Hukum Nasional 
  •  Tata Hukum Adat 
  •  Tata Hukum Kolonial 

Menurut ULPIANUS, Hukum secara garis besarr terbagi 2 yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik.

  •  Hukum Privat : adalah hukum antara orang dengan orang atau orang dengan lembaga 
  •  Hukum Publik : adalah hukum antara orang dengan negara 

Sekian pengertian pengantar hukum indonesia, semoga bermanfaat bagi pembaca. Dan penulis mohon maaf apabila ada kekurangan dari yang ditampilkan.

Monday, December 14, 2015

AZAS - AZAS DALAM ILMU HUKUM

AZAS - AZAS DALAM ILMU HUKUM
Kita Ketahui dalam hukum ada begitu banyak azas. Nah kali ini saya akan menulis beberapa azas - azas yang ada didalam ilmu hukum.
law1


  •  Azas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars. “Bahwa para pihak harus didengar”. Contohnya: apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja. 
  •  Azas Bis de eadem re ne sit action atau ne bis in idem. “Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya”.  
  •  Azas Clausula rebus sic stantibus. “Suatu syarat hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama”
  •  Azas Cogitationsis poenam nemo patitur. “Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya”. 
  • Azas Errare humanum est, turpe in errore perseverrare. “Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut”. 
  •  Azas Flat justia ruat coelum atau flat justicia pereat mindus. “Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan tetap harus ditegakkan”. 
  •  Azas Geen straf zonder schuld. “Tiada hukuman tanpa kesalahan”. 
  •  Azas Hodi mihi cras tibi. “Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat”. 
  •  Azas Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta. “Undang - undang bersifat keras (memaksa)., sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. 
  •  Azas Lex niminem cogit ad impossibilia. “Undang - undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin”. 
  •  Azas Lex posterior derogat legi priori. “Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya”. 
  •  Azas Lex spevcialis derogate legi generali. “Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersufat umum”. 
  •  Azas Mellus est accleperer quam facerer injuriam. “Lebih baik mengalami ketidak adilan,dari pada melakukan ketidak adilan” 
  •  Azas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. “Tiada suatu perbuatan dapat diukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu “. 
  •  Azas Presumption of innocence. “Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim itu bersifat tetap”. 
  • Azas Qui tacet consentire videtur. “Siapa yang berdiam diri danggap menyetujui”. 
  • Azas Res nullius credit occupant. “Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki”. 
  • Azas Similia smilibus. “Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal hal yang sama pula (tidak pilih kasih)”. 
  • Azas Testimonium de auditu. “Kesaksian dapat didengar dari orang lain”. 
  • Azas Ut sementem feceris ita metes. “Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan siapa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai”.  

Itulah beberapa asas dalam ilmu hukum semoga bermanfaat bagi pembaca.

Sunday, December 13, 2015

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
law2

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung ( dapat memiliki ) hak dan kewajiba.
Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk Persoon) dan Badan hukum (Rechts persoon)


SUBJEK HUKUM MANUSIA (Natuurlijk Persoon)

  •  Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai Sejak lahir hingga meniggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi sunjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum 
  •  Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum( Personae miserabile ) yaitu: 

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
2. Orang yang berada dalam pengampuan ( curatele ) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dan pemboros.


MANUSIA SEBAGAI OBJEK HUKUM, DASAR HUKUMNYA:
1. Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyaihak dan mempunyai kewajiban yang dulindungi oleh hukum.
2. Pandangan hukum modern, bahwa setiap orang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang berlaku sama bagi seluruh umat manusia.


CAKAP HUKUM
Dalam pasal 1320 KUHPerdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan adanya kecakapan untuk membuat perjanjian( verbintennis).


KECAKAPAN SEORANG ANAK, BERLAKU UNTUK KEADAAN TERTENTU
  •  Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan. (Pasal 330 KUHPerdata) 
  •  Untuk dapat melangsungkan perkawinan laki - laki minimal berumur 18 tahun, wanita minimal berumur 15 tahun.( Pasal 29 KUHPerdata) 
  •  Menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang laki - laki minimal berumur 19 tahun dan wanita minimal berumur 16 tahun. 

DEWASA MENURUT HUKUM

  •  Menurut kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) seseorang yanh dikatakan sudah dewasa adalah saat berusia 21 tahun bagi laki - laki dan 19 tahun bagi wanita 
  •  Sedangkan menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahu bagi laki - laki dan 16 tahun bagi wanita. 
  •  Lain hal pula menurut hukum adat, kedewasaan seseorang apabila sudahmampu berkerja atau mencari nafkah sendiri. 

Acuan yang dipakai adalah berdasarkan Kitab Undang - Unfang Hukum Perdata karena ketentuan ini masih berlaku secara umum. Sedangkan ketentuan lainnya hanya berlaku secara khusus.


SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
Adalah sesuatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh sekelompok orang dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat - syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu: ( teori kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya


MACAM - MACAM BADAN HUKUM

  •  Badan hukum publik yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah / negara yang lapangan pekerjaannya adalah untuk kepentingan umum, misalnya Negara RI, Daerah tingkat 1, 2/kotamadya, Bank - Bank negara dsb. 
  •  Badan hukum prifat, yaitu badan hukum yang bentuk dan susunannya diatur oleh hukum privat dan menurut tujuannya yang dikejar dapat dibeda - bedakan dalam: 

1. Perikatan dengan tujuan materiil (Perkumpulan, mesjid, gereja)
2. Perikatan dengan tujuan memperoleh laba (PT)
3. Perikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan materiil para anggotanya (koperasi)


TEORI BADAN HUKUM

  •   Teori fiksi  

Badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum hanya buatan negara saja yang sebenarnya tidak ada.

  •   Teori kekayaan bertujuan 

pemisahan harta kekayaan badan hukum dengan kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk mencapai kekayaan tertentu.


OBJEK HUKUM

  •  Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. 
  •  Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis 
  •  Dapat dibedakan antara lain: 

- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak


MACAM - MACAM BENDA
Menurut pasal 503 KUHPerdata dibedakan antara:

  •  Benda berwujud (bertubuh)., yaitu yang dapat diraba oleh panva indera (buku, rumah, meja, dsb) 
  •  Benda tidak berwujud (tak bertubuh), yaitu segala macam hak, seperti hak cipta, hak merek, paten, piutang,dll. 

Menurut pasal 504 KUHPerdata membeda - bedakan benda:

  •  Benda bergerak yang dibedakan sebagai berikut: 

1. Menurut sifatnya bergerak sendiri (hewan)
2. Yang dapat dipindahkan (buku, meja, dsb)

  •  Benda tidak bergerak, dibeda - bedakan sebagai berikut: 

1. Karena sifatnya( tanah dan semua yang didirikan diatasnya seperti rumah dsb) dan yang ada didalam tanah(kekayaan alam yang terpendam)
2. Karena maksud tujuan(yaitu benda - benda yang oleh pemilik dihubungkan dengan benda tersebut di (1) diatas), misalnya gambar - gambar atau kaca - kaca yang dipasang dalam percetakan.


3 SYARAT OBJEK HUKUM

  •  Berguna bagi subjek hukum 
  •  Dapat menjadi permasalahan / menimbulkan hubungan hukum. 
  •  Dapat dikuasai dan dimiliki. 

 

Saturday, December 12, 2015

NORMA - NORMA DALAM MASYARAKAT


NORMA - NORMA DALAM MASYARAKAT

APA NORMA ITU?


Norma adalah aturan - aturan yang menjadi pedoman bagi setiap tingkah laku manusia didalam pergaulan antar sesama mereka dalam masyarakat, sehingga pemenuhan kepentingan setiap orang terjamin
NORMA AGAMA
Norma agama adalah peraturan - peraturan yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama berisi perintah - perintah dan larangan - larangan, yang harus ditaati oleh pemeluknya.
Adapun ciri - ciri norma agama adalah:
norma

  •  Merupakan perintah Tuhan Yang Maha Esa. 
  •  Berisi perintah, larangan, anjuran yang memberi tuntutan hidup manusia agar damai di dunia dan akhirat 
  •  Isi ditujukan kepada sikap batin 
  •  Membebani manusia dengan kewajiban kepada Tuhan, sesama dan diri sendiri. 
  •  Yang melanggar mendapat hukuman dari Tuhan di akhirat 

NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan adalah peraturan - peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia, yang memberikan pedoman bagi manusia agar dia menjadi manusia yang sempurna dalam menjalani hidup.
Adapun ciri - ciri norma kesusilaan adalah:

  •  Bersumber pada rasa dalam masyarakat dan pendukungnya adalah hati nurani manusia sendiri. 
  •  Ditujukan untuk kebaikan akhlak pribadi 
  •  Isi ditujukan pada sikap batin 
  •  Membebani manusia dengan kewajiban 
  •  Sanksi dari batinnya sendiri ( penyesalan) 

NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah peraturan - peraturan mengenai tata laku hidup yang timbul dari pergaulan antar sekelompok manusia. Merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia terhadap manusia lainnya di dalam kelompo tertentu.
Adapu ciri - ciri norma kesopanan adalah:

  •  Bersumber pada kepatutan, kebiasaan dan kesopanan dalam masyarakat. 
  •  Isi ditujukan pada sikap lahir 
  •  Membebani manusia dengan kewajiban  
  •  Asal usul dari kekuasaan yang memaksa 
  •  Pelanggarnya mendapat sanksi berupa umpatan, cemoohan, dikucilkan dari masyarskat ( sanksi dari masyarakat secara tidak resmi) 

Ketiga norma tersebut belum memuaskan, disebabkan:
1. Masih banyak kepentingan manusia lain yang juga perlu perlindungan tetapi belum dilindungi oleh ketiga norma tersebut, misal: prosedur nikah, SIM
2. Kepentingan manusia yang sudah dilindungi oleh ketiga norma tersebut dirasa belum cukup terlindungi karena sanksinya kurang memuaskan, misal: agama diakhirat, kesusilaan dari diri sendiri, kesopanan di cemooh dsb.
AKIBATNYA adalah kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepentingan manusia, sehingga perlu NORMA HUKUM
KEISTIMEWAAN NORMA HUKUM ADALAH terletak pada sanksinya yang tegas dan dapat oleh instasi resmi ( PENGADILAN)
NORMA HUKUM
Norma hukum adalah peraturan - peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Isi peraturan berlaku bagi setiap orang dan dapat dilaksanakan dengan penggunaan paksaan oleh aparat negara.
Adapun ciri - ciri norma hukum adalah:

  •  Ditujukan kepada perilaku yang konkrit 
  •  Untuk ketertiban masyarakat 
  •  Jangan sampai ada korban 
  •  Isi ditujukan pada sikaplahir ( tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang difikir / dibatinnya “COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUT”). Dapat terjadi, setelah dilakukan perbuatan lahir. Hukum hanya mencampuri urusan batin manusia dalam hal kesengajaan, direncanakan, itikad tidak baik dsb
  •  Berasal dari kekuasaan luar yang memaksa 
  •  Sanksi dari suatu lembaga yang resmi  
  •  Disamping membebeni manusia dengan kewajiban juga memberi hak. 



KESIMPULAN, kaedah hukum bersifat:


  •  Heteronem (berasal dari luar manusia) 
  •  Normatif(membebani manusia dengan kewajiban) 
  •  Atributif(melengkapi manusia dengan hak) 

Friday, December 11, 2015

MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

law3

MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon). Dalam memenuhi kebutuhannya manusia, ada tiga hasrat yaitu:
1. Hasrat yang individualistis, egoistis
2. Hasrat yang kolektivis, transpersonal
3. Hasrat yang bersifat mengatur atau menjaga keseimbangan

Hukum sebagai gejala sosial
Hukum tidak dapat terpisah dari masyarakat, ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat . Ubi societas ibi ius ( dimana ada masyarakat disitu ada hukum ).
F.C Von Savigny: “Das recht wird nicht gemach es ist und wird mit dem volke” ( hukum itu hidup dan berkembang bersama dengan jiwa bangsa).
Setiap bangsa, setiap masyarakat memiliki hukumnya sendiri. Ex: Hukum adat.
Setiap anggota masyarakt memiliki kepentingan dan adakalanya kepentingan anggota masyarakat yang satu akan bertentangan dengan kepentingan anggota masyarakat yang lain. Hal ini akan menimbulkan konflik atau pertentangan yang akan menuntut penyelesaian. Bila penyelesaian tidak dilakukan maka akan muncul chaos. Untuk itu masyarakat membutuhkan petunjuk hidup yang disebut norma atau kaedah.
Masyarakat membutuhkan petunjuk hidup sehingga menjadi gejala sosial.
Hukum sebagai gejala sosial mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat, yaitu menjamin agar kepentingan masyarakat itu mendapat perhatian dari semua pihak agar tidak terganggu dan tetap terpelihara.
Ex: pasal 1474 KUHperdata ; “setiap penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya”
 Pasal 1513 KUHPerdata ; si pembeli wajib membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam persetujuan.
Kedua belah pihak memilki hak dan kewajiban.


 ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAEDAH -
KAEDAH SOSIAL

  •  Manusia sebagai makhluk sosial 
  •  Terbentuk minimal ada 2 orang hidup bersama, saling berhubungan, mempengaruhi, saling tergantung dan terikat satu sama lain, misal: pasutri ( yang penting bukan jumlah orang tetapi KEBERSAMAAN TUJUAN) 
  •  Setiap manusia punya kepentingan & kepentingan ini tidak sekedar dipenuhi tetapi juga dilindungi. 

LATAR BELAKANG HIDUP BERMASYARAKAT

  •  Merasa tertarik satu sama lain 
  •  Merasa memerlukan bantuan orang lain 
  •  Merasa punya kesenangan yang sama 
  •  Merasa punya hubungan kerja dengan orang lain 
  •  Mempunyai tuntutan kesatuan biologis. 

CARA MASYARAKAT TERBENTUK

  •  Dengan sendirinya atau sengaja dibentuk 
  •  Menimbulkan pembagian masyarakat menjadi 2 : 

 a. Masyarakat paksaan : negara, tawanan, pengungsi.
 b. Masyarakat merdeka, terdiri dari:
  1. Masyarakat alam ( terjadi dengan sendirinya, seperti suku )
  2. Masyarakat budidaya( terjadi karena kepentingan dunia atau kepercayaan, seperti: koperasi , gereja )

BERDASARKAN KRITERIA DASAR HUBUNGAN

  •  Masyarakat paguyuban ( gemeinschaft ) : yang hubungannya antar anggota menimbulkan ikatan batin ( tanpa melihat untung & rugi ) misal: keluarga 
  •  Masyarakat patrmbayan ( gesselschaft) : ada dasar pertimbangan untung rugi, mereka disatukan karena ada tujuan yang sama untuk mendapatkan untung. Misal: PT 

BENTUK MASYARAKAT BERDASARKAN PERI KEHIDUPAN / KEBUDAYAAN
A. Primitif dan modern
B. Desa dan kota
C. Teritorial
D. Genealogis
E. Teritorial dan genealogis


BERDASARKAN HUBUNGAN KEKELUARGAAN
A. Keluarga inti
B. Keluarga luas
C. Suku bangsa
D. Dan bangsa


KAEDAH SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA

  •  Manusia mengadakan kontak ( antar individu, kelompok dengan individu, kelompok dengan kelompok ) 
  •  Kontak dapat menyenangkan, tetapi dapat menimbulkan pergeseran / pertentangan kepentingan. Misal: dalam hal memenuhi kebutuhan air dalam musim kemarau 
  •  Manusia dalam masyarakat punya pandangan apa yang baik & buruk, saling berpasangan sehingga perlu keseumbangan. Misal: kepentingan pribadi & kepentingan masyarakat, nilai kelestarian & pembaharuan. 
  •  Untuk memenuhi kebutuhan msnusia memperoleh pengalaman, dan pengalaman ini akan menciptakan nilai 
  •  Nilai tersebut akan mrnjadi pedoman, sehingga sikap manusia akan membentuk kaedah 
  •  Fungsi kaedah adalah melindungi krpentingsn, manusia, baik terhadap ancaman ekstern maupun intern. 

KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Secara ilmiah maupun melalui pengamatan sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran yang dimiliki oleh mereka
Untuk mengetahui secara kualitatig, tinggi atau rendahnya kesadaran hukum adalah dengan cara melakukan pengamatan, adapun petunjuk - petunjuk yang perlu diamati.


4 INDIKATOR PETUNJUK KRSADARAN HUKUM MASYARAKAT
 1. Pengetahuan Hukum
 2. Pemahaman kaedah - kaedah hukum
 3. Sikap terhadap norma - norma
 4. Prilaku hukum


MOTIVASI MEMATUHI HUKUM
Jika dianalitis lebih lanjut ada beberapa faktor pendorong yang menjadikan norma hukum lebih dipatuhi oleh masyarakat.
 1. Dorongan yang bersifat psikologis
 2. Dorongan untuk memelihara nilai - nilai moral yang luhur didalam masyarakat.
 3. Dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlindungan hukum.
 4. Dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum.

Thursday, December 10, 2015

SUMBER HUKUM

Sumber hukum

  •  Adalah apa saja yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.(aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata) 
  •  Sumber hukum ada dua macam: 

         1. Sumber hukum materiil
         2. Sumber hukum formil


SUMBER HUKUM DALAM BEBERAPA DEFINISI

  •  Sebagai asas hukum, merupakan permulaan hukum misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa, bansa dsb. 
  •  Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan - bahan kepada hukum yang berlaku sekarang. Misalnya Hukum perancis , Hukum romawi
  •  Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan hikum (penguasa, masyarakat)
  •  Sebagai sumber kita mengenal hukum, misalnya undang - undang, daun lontar, batu bertulis dsb.

SUMBER HUKUM MATERIIL

  •  Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (perasaan atau keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
  •  Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya:

1. Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi
2. Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau kebutuhan untuk mempertahankan hidup
3. Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masin - masing.
4. Tinjauan ahli sejarah, yang Menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi
5. Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari keadilan, misalnya melalui falsafah bangsa.
6. Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya aturan adalah aturan yang mengatur.
SUMBER HUKUM FORMIL
Adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat dimana dapat ditemukan dan dikenal hukum)


PERBEDAAN HUKUM MATERIIL DAN FORMIL

  •  Hukum materiil

1. Merupakan asal dari lahirnya substansi hukum
2. Tersedia dalam bentuk gejala - gejala sosial yang hidup dalam masyarakat.
3. Tidak dibuat oleh organ negara tetapi lahir dari masyarakat.

  •  Hukum formil

1. Bersifat mengikat dan validitas
2. Tersedia dalam formulasi tekstual yang berupa dokumen resmi
3. Dibuat oleh organ negara dalam bentuk undang - undang


SUMBER HUKUM FORMIL
1. UU (Statue)
2. Kebiasaan ( custom)
3. Keputusan - keputusan hakim(Jurispudensi), Yang digunakan oleh hakim selanjutnya, pada kasus yang sama.
4. Traktat (treaty), perjanjian internasional yang melibatkan dua negara atau lebih.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)


UNDANG - UNDANG

  •  Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat , diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (Drs.CST Kansil,SH)
  •  Adalah produk dari pada pembentukan undang - undang yang terdiri dari presiden dan DPR(Dr. Mas Soebagio, SH)



SUSUNAN PERUNDANG -UNDANGAN
Hierarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang - Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang - undangan yaitu:
1. Undang - Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. Undang - Undang / Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah
Didalam prinsip hukum peraturan perundang - undangan, terdapat Fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan Lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu audah mengikat umum.

  •  Kekuatan berlakunya undang - undang didasarkan pada isi dan perintah undang - undang, perintah supaya undang - undang itu berlaku dan ini terletak pada persetujuan pemerintah.
  •  Masa berlakunya undang - undang biasanya ditentukan dalam undang - undang yang bersangkutan atau setidak - tidaknya selama waktu yang dapat ditentukan
  •  Terhadap undang - undang bisa dilakukan suatu pengujian apakah suatu peraturan Perundang - undangan berlainan atau bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lainnya atau tudak, terutama UUD1945.

HUKUM KEBIASAAN

  •  Perbuatan manusia yang dilandaskan berulang - ulang
  •  Diterima oleh masyarakat dengan baik
  •  Jika berlawanan dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum
  •  Jurispudensi


YIRISPUDENSI
Rentetan putusan hakim mengenai hal - hal tertentu yang dianggap baik untuk diikutu oleh hakim - hakim yang lain jika menghadapi perkara yang sama.
Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutus hukum.
Sifatnya Ada dua macam:

  •  Yang bersifat tetap dalam arti keputusan hukum itu dituruti ayau dijadikan dasar dalam perkara yang sama
  •  Yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama

TRAKTAT

  •  Adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional
  •  Bagi perjanjian internasional yang penting dinamakan traktat, sedangkan kurang penting digunakan istilah persetujuan


DOKTRIN

  •  Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan
  •  Seringkali bahwa hakim keputusannya menyebut pendapat sarjana hukum sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tertentu.


APA SIH HUKUM ITU DAN TUJUAN SERTA FUNGSINYAA?



Apa hukum itu?
Tidak mungkin memberikan defenisi kepada hukum karena hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumusan secara memuaskan(L.J. Van Apeldoorn)
Definisi hukum

  •  E.UTRECHT, Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
    bersangkutan,oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu 
  • E.MEYERS, Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


  • MOCHTAR KUSUMAATMADJA, Hukum tidak saja terdiri atas perintah - perintah dan larangan - larangan saja, tetapi juga meliputi lembaga - lembaga dan proses untuk mewujudkannya dalam kenyataan  

TUJUAN HUKUM

  •  Aliran etis,menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata - mata untuk mencapai keadilan 
  •  Aliran utilitas, menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata - mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga masyarakat 
  •  Aliran normatif - dogmatif, menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata - mata untuk menciptakan kepastian hukum 

FUNGSI HUKUM

  •  Sarana social control, Bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus dari penyimpangan itu. 
  •   A tool of social engineering ( Sarana perekayasa masyarakat) adalah untuk menciptakan perubahan - perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. 
  •  Simbol, fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu,sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum 
  •  Alat politik, Adalah untuk memperoleh kekuasaan Politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan hukum 
  •  Sarana penyelesaian sengketa ,Hukum bertujuan untuk menyelesaikan setiap konflik atau sengketa yang terjadi didalam masyarakat,sehingga tercipta keteraturan dan ketenteraman hidup warga masyarakat. 
  •  Sarana pengendalian sosial,Hukum dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat secara terencana,agar kehidupan sosial masyarakat dapat terkendali sesuai peraturan hukum yang berlaku 
  •  Sarana pengintegrasi sosial,Adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan mempelancar proses interaksi pergaulan sosial 

SIFAT - SIFAT HUKUM

  •  Hukum itu bersifat mengatur dan memaksa 
  •  Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat 
  •  Hukum itu juga dapat memaksa tiap - tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan 

ARTI PENTING HUKUM

  •  Melindungi hak - hak warga negara 
  •  Memberiikan rasa adil bagi warga negara  
  •  Menjamin kepastian hukum bagi warga negara