Sunday, February 28, 2016

Saturday, February 27, 2016

Aneka pembedaan hukum

Aneka pembedaan hukum 
im


1. Ius constitutum : hukum positif suatu negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat tertentu.
2. Ius constituendum : hukum yang masih dalam proses pembuatan oleh lembaga pembuat UU
3. Hukum alam : ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan yang mutlak.
4. Hukum positif : suatu UU yang sedangg berlaku.
5. Hukum substantif : rangkaian kaedah yang merumuskan hak - hak dan kewajiban - kewajiban dari subjek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
6. Hukum ajektif : serangkaian kaedah - kaedah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaedah - kaedah material dari hukum substantif ditegakkan.
7. Hukum tertulis : hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
8. Hukum tidak tertulis : hukum yang bentuknya dari kebiasaan, contohnya hukum adat

Friday, February 26, 2016

Tipe - tipe partisipasi politik

tipe politik

Kita ketahui sendiri bahwa partisipasi politik
merupakan suatu sikap yang ikut serta atau berperan dalam proses pembuatan keputusan politik. Partisipasi politik memiliki beberapa tipa, yaitu:
1. Partisipasi politik aktif. Yang dimaksud dengan partisipasi politik aktif adalah kita sebagai masyarakat berperan aktif dalam tahapan - tahapan kebijakan pemerintahan baik itu perumusan agenda, perumusan program, pelaksanaan program dan monitoring dan evaluasi pelaksaan program.
2. Partisipasi politan militan - radikal. Sama seperti partisipasi aktif tapi pola pengawasan dari partisipasi politik militan - radikal adalah dengan menggunakan cara-  cara seperti demo, bolkot yang kita ketahui cara ini biasanya berakhir dengan kekerasan.
3. Partisipasi pasif. Partisipasi politik ini adalah sifat masyaraktnya yang menerima apa saja kebijakan pemerintah.
4. Prilaku apatis.adalah kegiatan masyaraktnya yang bersifat tidak mau tahu. Sifat ini akan berdampak dengan timbulnya kesewenang - wenangan pemerintah dalam manjalankan pemerintahan.
Dari beberapa tipe politik tadi, tipe politik yang baik adalah tipe politik partisipasi aktif yang ketimbang partisipasi politik militan - radikal yang menggunakan kekerasan.

Thursday, February 25, 2016

Partisipasi politik

PARTISIPASI POLITIK
politik1

Pengertian partisipasi politik
Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan)  berdasarkan kesadaran sendiri untuk mempengaruhi pelaksanaan keputusan politik.
Partisipasi politik dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan cara konvensional seperti :
1. Memberikan suara dalam pemilu ( karena suara kita sangat berarti dengan masa depan negara)
2. Terlibat dalam kampanye
3. Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
4. Melakukan diskusi publik tentang politik. Contohnya seperti kebijakan pemetintah
5. Melakukan komunikasi pribadi dengan akivitas politik atau pejabat pemerintahan


Partisipasi politik juga dapat dilakukan dengan cara non konvensional, seperti :
1. Demonstrasi. Demonstrasi yanh diharapkan adalah dengan sebuah demonstrasi yang bersifat damai atau tidak terjadinya anarkisme dalam berdemo
2. Boikot
3. Pembangkangan sipil.

Wednesday, February 24, 2016

AGEN SOSIALISASI POLITIK

Agen sosialisasi politik

1. Keluarga
Keluarga merupakan agen pertama dalam pembentukan nilai - nilai politik bagi seorang individu.
2. Sekolah
Sekolah memberi ilmu pengetahuan kapada kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka didalamnya. Juga memberikan mereka yang lebih konkret tentang lembaga - lembaga politik dan hubungan - hubungan politik.
3. Kelompok pergaulan
Kelompok pergaulan dapat berupa kelompok bermain, kelompok persahabatan, dan kelompok kerja. Medlalui kelompok pergaulan orang belajar tentang menyesuaikan diri terhadap sikap - sikap atau tingkah laku yang dianut oleh kelompoknya.
4. Tempat kerja. Dalam hal ini, terutama adalah organisasi formal ataupun non formal yang dibentuk atas dasar pekerjaan, seperti serikat - serikat kerja, serikat buruh dan sejenisnya. Organisasi semacam itu seringkali menjadi acuan individu dalam kehidupan politik.
5. Melalui media massa masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan informasi - informasi politik. Selain itu media massa merupakan sarana ampuh untuk membentuk sikap - sikap dan keyakinan - keyakinan politik warga masyarakat.
6. Kontak politik langsung. Yaitu pengalaman nyata seseorang dalam kehidupan politik. 

APA ITU BUDAYA POLITIK PAROKIAL,SUBJEK DAN PARTISIPAN?

BUDAYA POLITIK PAROKIAL, SUBJEK DAN PARTISIPAN


1. Budaya politik parokial
Budaya politik parokial adalah budaya yang umumnya terdapat di dalam madyarakat tradisional dan rsederhana. Anggota masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek  - objek politik yang luas, melainkan hanya sebatas tempat dimana mereka tinggal.

Ciri - ciri umum budaya politik parokial :
  •  berlangsung dalam sistem tradisional yang sederhana dimana diferensiasi politik sangat minim
  •  tidak ada peran - peran politik yang terspesialisasi
  •  frekuensi orientasi terhadap sistem politik secara umum, objek input, objek output dan kesadaran pribadi sebagai partisipan aktif sangat rendaah bahkan nyaris tidak ada.
  •  para subjek tidak mengharapkan apapun dari sistem politik
  •  tidak ada harapan - harapan perubahan substantif yang bakal dilahirkan oleh sistem politik.
budaya politik


2. Budaya politik subjek
Budaya politik subjek ini masyarakatnya sebenarnya sudah telah mempunyai minat, perhatian, dan kesadaran terhadap sistem politik. Terutama terhadap aspek output (keputusan - keputusa politik). Namun, frekuensi perhatian terhadap aspek input sistem politik cenderung sangat rendah. Kesadaran mereka sebagai aktor politik relatif tidak ada.

Ciri - ciri budaya politik subjek :
  •  berlangsung dalam masyarakat yang tidak memiliki struktur input yang terdeferensiasikan.
  •  orientasi subjek lebih bersifat afektif dan normatif daripada kognitif
  •  hubungan dengan sistem politik secara keseluruhan dan dengan output adminitratif pada dasarnya lebih merupakan hubungan pasif
  •  para subjek menyadari dan menerima secara pasif otoritas pemerintah


3. Budaya politik partisipan
Budaya politik ini  masyaraktnya aktif dalam dalam kegiatan politik baik itu dari segi input, proses danoutput. Serta menydari kedudukan dan peranan mereka dalam sistem politik itu.

Ciri - ciri budaya politik parokial
  •  berlangsung dalam sistem modern yang kompleks dimana ada diferensiasi politik
  •  frekuensi orientasi politik terhadap sisten politik secara keseluruhan (aspek input maupin output) maupun kesadaran pribadi sebagai partisipan akti sangat tinggi
  •  hubungan dengan sistem politik secara keseluruhan dan dengan output administrasi merupakan hubungan aktif
  •  para partisipan menyadari dan menyikapi otoritas pemerintah secara aktif dan kritis


DAFTAR PUSTAKA
Saptiono. 2009. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta. PENERBIT BERLANGGA

Monday, February 22, 2016

Sosialisasi politik

sosialisasi politik

Sosialisasi politik
Sosialisasi politik adalah proses dimana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik.

Pentingnya sosialisasi politik
1. Sosialisasi politik pada dasarnya adalah proses belajar, baik dari pengalaman maupun pola - pola tindakan.
2. Sosialisasi politik memberikian indikasi umum hasil belajar tingkahlaku politik individu dan kelompok dengan pengetahuan, nilai- niilai dan sikap - sikaap politik tertentu.
3. Sosialisasi politik tidak hanya berlangsung pada fase anak - anak dan remaja, tetapi sosialisasi berlangsung seumur hidup.
4. Sosialisasi politik memberikan penjelasan mengenai tingkah laku politik masyarakat, karenanya merupakan prakondisi yang diperlukan bagi aktivitas politik.

Fungsi sosialisasi politik
1. Membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa
2. Memelihara kebudayaan politik suatu bangsa
3. Mengubah kebudayaan politik suatu bangsa

Dua sifat sosialisasi politik
1. Sosialisasi politik laten : berlangsung dalam bentuk transmisi informasi, nilai - nilai atau perasaan terhadap peran, input dan output sistem sosial (misalnya keluarga) yang mempengaruhi siakp terhadap peran, input dan output sistem politik.
2. Sosialisasi politik manifes : berlangsung dalam bentuk transmisi informasi nilai - nilai atau perasaan terhadap peran, inpu dan output sisyem politik
Dua macam sosialisasi politik
1. Pendidikan politik : proses dialogis yang bertujuan agar anggoya masyarakat mengenal dan mempelajari nilai - nilai, norma - norma, dan simbol - simbol politik negaranya. Hal ini biasa dilakukan melalui kegiaytan kursus, latihan kepemimpinan, diskusi atau keikutsertaan dalam berbagaai pertemuaan formal maupun informal
2. Indoktrinisasi politik : proses sosialisasi yang dilakukan untuk memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat agar menerima nilai, norma dan simbol politik. Hal ini biasanya dilakukan secara satu arah dengan menggunakan cara - cara paksaan psikologis

DAFTAR PUSTAKA
Saptiono. 2009. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta. PENERBIT BERLANGGA

Saturday, February 20, 2016

APA ITU BUDAYA POLITIK


BUDAYA POLITIK

Menurut Gabriel A. Almond dan Sidney Verba budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, serta sikaap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.
budaya politik


TIPE - TIPE BUDAYA POLITIK


  • BERDASARKAN SIKAP TERHADAP PIHAK LAIN
1. Budaya politiik militan : budaya politik ini melihat perbedaan bukan sebagai usaha mencari alternatif yang lebih baik melainkan dianggap sebagai upaya jahat dan menantang. Dalam kondisi krisis , budaya politik ini cenderung mencari kambing hitam, bukan melihat secara kritis terhadap proses atau peraruran yang ada, cenderung melihat masalah sebagai hal yang mempribadi, secara sensitif dan emosional.
2. Budaya politik toleran : budaya politik ini cenderung berfokus pada penilaian secara radional terhadap masalah maupun ide, juga berusaha mencari konsensus yang wajar dan selalu membuka diri tethadap kerja sama. Bersikap kritis terhadap ide dari mana pun dan siapa pun.



  • BERDASARKAN TERHADAP TRADISI DAN PERUBAHAN
1. Budaya politik absolut : budaya politik ini mempunyai sikap mental yang menganggap bahwa nilai - nilai dan kepercayaan selalu sempurna oleh karenanya tidak dapat berubah.
2. Budaya politiik akomodatif : bidaya politiik ini mempunyai sikap mental yang terbuka dan bersedia nenerima berbagai hal yang dianggap berharga.


DAFTAR PUSTAKA
Saptono. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta. PENERBIT ERLANGGA

Friday, February 19, 2016

METODE PENEMUAN HUKUM

penemuan hukum

METODE PENEMUAN HUKUM

Penemuan hukum dilakukan oleh hakim ketika tidak ada aturan - aturan hukum yang melandasi suatu peristiw atau perbuatan hukum.


  •  Penemuan hukum dilakukan pada saat:

1. Belum adanya suatu peraturan untuk suatu kasus yang in konkreto/kasus yang nyata
2. Ketika sudah ada peraturan untuk suatu perbuatan, namun dianggap tidak relevan lagi.
3. Penemuan hukum itu merupakan tugas hakim



  •  Dua jenis metode penemuan hukum:

1. Metode interpretasi
Merupakan suatu metode penaksiran terhadap teks UU dengan masih tetap berpegang pada bunyi teks tersebut
2. Metode konstruksi
Merupakan suatu metode yang digunakan hakim dengan mengandalkan penalaran logisnya. Untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks UU. Hakim tidak lagi berpegang sepenuhnya pada bunyi teks tetapi ia juga tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.


Solusi atau penyellesaian perkara terkait substansi hukum:
1. Substansi hukum harus bersifat umum
2. Ketentuan - ketentuan yang ada didalam hukum harus dirumuskan secara jelas, tegas dan nyata.
3. Setiap peraturan harus lengkap sehingga tidaak ada kekosongan hukum.

Thursday, February 18, 2016

DEFINISI HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI

HUKUM PERDATA

DEFINISI HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI

    hukum2
  •  Subekti : Hukum Perdata dalam arti luas meliputi privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan - kepentingan seseorang. 
  •  Wiryono Prodjodikoro : suatu rangkaian hukum antara orang - orang atau badan hukum satu sama lainnya tentang hak dan kewajiban. 
  •  Sudikno Mardokudumo : hukum antar perorangan yang megatur hak dan kewajiban Perorangan yang satu terhadap perorangan yang lainnya didalam hubungan keluarga dan masyarakat 
  •  Asis Safioedin : Hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya di dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. 

SUMBER HUKUM PERDATA
Sumber hukum perdata adalah kita undang - undang hukum perdata (KUHPerdata) yang bersumber dari buku BW(Burgerlijk Wetboek)
Sistematika buku BW:

  •  Buku I : Mengatur tentang orang 
  •  Buku II : mengatur tentang Benda 
  •  Buku III: mengatur tentang perikatan 
  •  Buku IV: mengatur tentang kadarluarsa dan pembuktian. 

ASPEK - ASPEK PENGUBAH HUKUM

ASPEK - ASPEK PENGUBAH HUKUM
Aspek pengubah hukum berarti suatu proses, perbuatan, atau keadaan yang mengubah hukum karena adanya aturan yang tidak sesuai atau tidak relevan dengan perkembangan peradaban manusia.
hukum1



 1. ASPEK POLITIK : - PENGUASA
   - ORGANISASI SOSIAL POLITIK
   - ORGANIRSASI MASYARAKAT (LSM)
   - KELOMPOK RADIKAL

2. ASPEK BUDAYA : - PERUBAHAN NILAI
   - EUFORIA REFORMASI
   - ANTI KRMAPANAN
   - KONTAK BUDAYA
   - STRATIFIKASI

3. ASPEK EKONOMI :  - KELOMPOK NEGARA
                                       - PERDAGANGAN BEBAS
4. TREN GLOBAL
5. IPTEK
menurut FIEDMAN ada 3 unsur hukum yang mengalami perubahan, yaitu:

1. Struktur hukum : pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan - ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan , pembuat hukum dan badan - badan lainnyaserta proses hikum itu berjalan dan dijalankan.

2. Substansi hukum : peraturan - peraruran yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan - perbuatan serta hubungan - hubungan hukum.

3. Culture hukum : penamaan untuk unsur tuntutan atau permintaan, tuntutan tersebut datangnya dari rakyatt atau para pemakai jasa hukum atau pengadilan

Tuesday, February 16, 2016

MAZHAB - MAZHAB ILMU HUKUM

Mazhab - mazhab ilmu hukum
mazhab hukum

1. Hukum alam
Berlaku sejak 2500 tahun yang lalu. Hukum alam dianggap lebih tinggi daripada yanygdibuat oleh manusia. Hukum alam bersifat abadi dan universal. Hukum alam bersumber dari ajaran tuhan dan rasio manusia.
2. Postivisme Hukum
Meghendaki agar setiap metodologi dalam menemukan kebenaran menggunakan realitas yang eksis terlepas dari persepsi yang subjektif. Ajaran ini masuk keilmu hukum dan menghilangkan pemikiran - pemikiran metayuridis (moral). Aliran positivisme memisahkan antara hukum dengan moral.

3. Utilitarianisme
Meletakkan kemenfaatan sebagai tujuan utama hukum. Hukum merupakan perintah penguasa dan pencerminan rasio semata. Mazhab ini dapat juga dimasukkan dalam positivisme hukum karena akhirnya berkesimpulan hukum bertujuan menciptakan ketertiban, sehingga pada kondisi / posisi itulah hukum itu bermanfaat.
4. Mazhab Sejarah
Timbul sejalan dengan gerakan nasionalisme di eropa, memfokuskan ajarannya pada jiwa bangsa.

5. Mazhab Socilogical yurispudence
Lahir dari dealiektika Anatara positivisme hukum dan mazhab sejarah. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang memisahkan antara hukum positif dengan hukum alam. Mazhab ini juga melihat masalah kesenhangan antara law in book dan law in action.
6. Realisme Hukum
Akar dari realisme hukum adalah empirisme (krnyataan sosial dalam masyarakat, khususnya pengalaman - pengalaman yang ditimpa dari pengadilan. Hukum adalah hasil dari kekuatan - kekuatan sosial dan alat control sosial yang bebrentuk dalam berbagai adpek kehidupan. Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur perkara sampai ada keputusan. Apa yang dianggap law in book atau UU hanya taksiran tentang bagaimana hakim memutuskan perkara

Monday, February 15, 2016

SISTEM HUKUM DUNIA


hukum2

SISTEM HUKUM DUNIA
Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh, yang terdiri dari bagian - bagian atau unsur - unsur yang saling berkaitan antara satu sama lain. Yaitu berupa kaidah, nilai- nilai yang diyakini dan tentang apa yang seharusnya.
Ada 4 macam sistem hukum dunia:

1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL

Prinsip dasar dari sistem hukum eropa kontinental adalah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena adanya aturan yang tersaji dalam bentuk tertulis dan tersusun secara sistematis dalam suatu kitab undang - undang.
Tujuan hukum ini adalah untuk mencari kepastian hukum ( normatif dokmatif ). Sumber hukumnya yaitu UU yang dibentuk oleh legislatif dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan UU.

2. SISTEM HUKUM COMMOND LAW (ANGLO SAXSON)
Sumber dari sistem hukum commond law adalah putusan - putusaan hakim atau yurispudensi. Nelalui keputusan hakim, prinsip dan kaedah hukum dibentuk dan mengikat secara umum. Hakim berperan dalam menciptakan kaedah hukum yang mengatur tata kehidupan dalam masyarakat.

3.. SISTEM HUKUM ADAT
Sistem hukum adat dibedakan atas tiga bagian :
1. Hukum adat mengenai tatanegara yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban persekutuan - persekutuan hukum serta susunan dan lingkungan kerja dari alat perlengkapan dan pejabat negara.
2. Hukum adat mengenai warga yaitu tatanan yang mengatur hubungan warga satu sama lain dan lingkungannya.
3. Hukum adat mengenai delik (tindak pidana) tatanan Yang mengatur perbuatan - perbuatan yang tergolong pada kejahatan dan pelanggaran sertta perbuatan asusila lainnya.
4. SISTEM HUKUM ISLAM
Sistem hukum islam bersumber dari :
1. Al-qur’an : yang diwahyukan dari Allah ke nabi muhammad saw
2. Sunnah nabi / hadits : cara hidup nabi muhammad saw baik perbuatan atau perkataan yang mrnjadi teladan bagi umatnya.
3. Ijma’ : kesepakatan ulama tentang suatu hak dalam cara hidup
4. Qiyad : analogi dalam mencari persamaan dalam kedua kejadian.
Suatu sistem hukum islam menganut keyakinan dan ajaran islam secara lahir batin dan individual. Negara - negara yang menganut sistem islam melaksanakan hukum yang dianutnya sesuai rasa keadilan berasala dari perundangan yang berasal dari al qur’an.
Negara indonesia termasuk negara penganut eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber - sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam Pembentukan peraturan perundangan yang berlaku , sistem hukum indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan hukum islam.

Sunday, February 14, 2016

ALIRAN -ALIRAN HUKUM DI DUNIA

ALIRAN - ALIRAN HUKUM DI DUNIA
1. Aliran legisme

Aliran ini berpendapat bahwa:

  •  Bahwa satu - satunya sumber hukum adalah undang - undang 
  •  Bahwa diluar undang - undang tidak ada hukum 

Dalam aliran legisme ini hakimnya hanya merupakan sub sumti authomat dan pemutusan perkara hanya didasarkan pada undang - undang saja. Contoh penganut aliran ini adalah negara eropa kontinental , seperti prancis.
hukum3


2. Aliran freie rechtslehre
Aliran ini bertolak dari aliran legisme. Dalam aliran ini yurispudensi ( keputusan hakim ) merupakan primer dan penguasaan undang - undang adalah sekunder. Contoh penganut aliran ini adalah negara commond law seperti inggris beserta sekutunya.


3. Aliran rechsvinding

Aliran ini adalah penemuan baru aliran diantara kedua aliran sebelumnya. Aliran rechtvinding tetap berpegang pada undang - undang, tapi tidak seketat aliran legisme, karena hakimnya juga mempunyai kebebasan, tapu kebebasan ini tidak seperti yang dianut freie rechtslehre. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat dan keterikatan bebas. Contoh negara yang menganut aliran ini adalah indonesia.