PENGGOLONGAN ILMU HUKUM
Menurut berlakunya:
1. Hukum umum : hukum yang berlaku pada semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, wargga negara dan jabatannya. Contohnya hukum pidana
2. Hukum khusus : hukum yang berlaku hanya bagi segolongan orang. Contohnya adalah hukum pidana militer
Menurut sifatnya
1. Hukum memaksa : keadaan hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak,jadi hukum ini harus dilaksanakan.
2. Hukum mrngatur : kaedah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan.
Menurut fungsinya
1. Hukum materil : hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
2. Hukum formal : hukum yang mengatur jalannya hukum materil.
Menurut isinya
1. Hukum privat : hukum antara pribadi / kepentingan pribadi
2. Hukum publik: hukum yang mengatur kepentingan umum attau kepentingan publik.
Menurut berlakunya:
1. Hukum umum : hukum yang berlaku pada semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, wargga negara dan jabatannya. Contohnya hukum pidana
2. Hukum khusus : hukum yang berlaku hanya bagi segolongan orang. Contohnya adalah hukum pidana militer
Menurut sifatnya
1. Hukum memaksa : keadaan hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak,jadi hukum ini harus dilaksanakan.
2. Hukum mrngatur : kaedah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak yang bersangkutan.
Menurut fungsinya
1. Hukum materil : hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
2. Hukum formal : hukum yang mengatur jalannya hukum materil.
Menurut isinya
1. Hukum privat : hukum antara pribadi / kepentingan pribadi
2. Hukum publik: hukum yang mengatur kepentingan umum attau kepentingan publik.
No comments:
Post a Comment