GUDANG ILMU - Kali ini penulis akan membahas tentang sistem ekonomi negara indonesia.
Sistem ekonomi yang dipilih oleh indonesia tentunya harus sesuai dengan cita - cita bangsa indonesia.
Sistem ekonomi yang dipilih oleh indonesia tentunya harus sesuai dengan cita - cita bangsa indonesia.
Sistem ekonomi indonesia harus sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan struktural, pancasila sebagai landasan idiil dan GBHN sebagai landasan operasional.
Nah dalam pasal 33 UUD 1945 dinyartakan bahwa perekonomian indonesia mengutamakan persamaan hak, kewajiban dan perlakuan semua warga dalam bidang ekonomi.
Dengan melihat isi pasal 33 UUD1945, diketahui bahwa ciri - ciri sistem ekonomi negara indonesia adalah:
1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2) cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 18, 23, 27(ayat 2), dan 34 menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ekonomi, dan bukan negara atau perorangan (kelompok).
Semua landasan (pasal) itu sesuai dengan cita - cita bangsa indonesia yang tertuang dalam UUD 1945. Cita - cita bangsa indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Apakah prinsip keadilan itu?. Pridip keadilan ini merupakan suatu kegiatan ekonomi baik itu dari produksi, distribusi dan konsumsi semua elemen dalam masyarakat diberikesempatan untuk melakukannya tanpa adanya diskriminasi, jenis kelamin, agama, suku, etnis ataupun ras.
Sedangkan prinsip kemakmuran itu adalah mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kelompok ataupun perorangan. Makmur dipandang dari segi ekonomi mengandung unsur - unsur antara lain sebagai berikut:
1) paling sedikit kebutuhan pokok harus terpenuhi.
2) tercapainya keseimbangan antara kebutuhan dasar dan barang atau jasa yang tersedia.
3) kebutuhan pokok lahiriah dan kebutuhan rohani dapat terpenuhi.
Semua landasan (pasal) itu sesuai dengan cita - cita bangsa indonesia yang tertuang dalam UUD 1945. Cita - cita bangsa indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Apakah prinsip keadilan itu?. Pridip keadilan ini merupakan suatu kegiatan ekonomi baik itu dari produksi, distribusi dan konsumsi semua elemen dalam masyarakat diberikesempatan untuk melakukannya tanpa adanya diskriminasi, jenis kelamin, agama, suku, etnis ataupun ras.
Sedangkan prinsip kemakmuran itu adalah mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kelompok ataupun perorangan. Makmur dipandang dari segi ekonomi mengandung unsur - unsur antara lain sebagai berikut:
1) paling sedikit kebutuhan pokok harus terpenuhi.
2) tercapainya keseimbangan antara kebutuhan dasar dan barang atau jasa yang tersedia.
3) kebutuhan pokok lahiriah dan kebutuhan rohani dapat terpenuhi.